Mengawali tulisan kali ini, terlebih dahulu saya akan memaparkan apa kira-kira yang melatarbelakangi kami menulis artikel ini. saya katakan kira-kira, sebab saya sendiri baru 95 % meyakini hal tersebutlah yang melatar belakanginya, So tidak ada satupun manusia di dunia ini yang sempurna, sehingga nggak salah bila saya melanjutkan tulisan ini. Berikut ini adalah hal yang melatarbelakangi saya untuk menulis artikel ini.
Menyimak pola kepemimpinan negeri ini, saya pribadi sebenarnya merasa sangat muak, namun apalah daya, saya hanyalah seorang rakyat biasa, hendak memberontak saya tidak sanggup dan kalaupun aku sanggup, memberontak adalah hal yang bertentangan dengan paham yang saya anut, sebab memberontak terhadap penguasa adalah paham Khawarij yang telah dinyatakan sesat oleh sebagian Ulama’ Wallahul ‘a’lam bish Shawaab. Berunjuk rasa bagi saya hanyalah perbuatan yang lebih mendekati kesia-siaan, sebab mereka-mereka yang kita berunjuk rasa dan memberikan tumpuan harapan terhadap segala aspirasi kita, ternyata tak ubahnya tong sampah aspirasi, yah sekedar menampung yang tidak pasti akan dibahas atau tidak. Aksi bakar diri didepan Istana Negara yang dilakukan oleh Mahasiswa Hukum UBK Jakarta, Sondang Hutagalung beberapa waktu yang lalu adalah klimaks dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah beserta seluruh aparatnya menyelesaikan berbagai persoalan yang saat ini tengah menghimpit bangsa ini. Terhadap aksi ini, bagaimana tanggapan pejabat ??, cuek dan tidak peduli !!! bahkan sebagian lagi menghubung-hubungkannya dengan permasalahan pribadi yang menimpa Sondang Hutagalung. suatu alibi yang dipaksakan dan tentunya sangat tidak masuk akal. Bahkan ungkapan belasungkawa dari presiden SBY hanya dititip lewat juru bicaranya, yang saya sendiri meyakini bahwa itu hanyalah ucapan sang jubir sendiri, untuk menjilat majikannya. Diantara sekian banyak anggota Dewan dan Aparat ada juga yang memberikan simpati dan perhatian yang mendalam terhadap aksi Sondang Hutagalung tersebut, walaupun jumlahnya hanya sedikit, namun paling tidak dari situ dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa ternyata dinegeri ini sangat sedikit Manusia yang memanusiakan manusia, sedangkan sisanya lebih tepat dikatakan sebagai binatang yang berwujud manusia.
Sebenarnya, berbagai persoalan pelik yang melanda negeri ini, justru ditimbulkan oleh elit politik ataupun elit birokrasi yang dipolitisir, karena mereka yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam hal ketaatan terhadap aturan dan norma yang berlaku, tetapi justru merekalah yang memberikan teladan dalam hal pelanggaran terhadap aturan dan norma tersebut, sehingga tidak heran bila gejala pelanggaran mewabah dinegeri ini, sebab sudah menjadi tabiat bangsa ini adalah mencontoh yang diatas. Berikut adalah sedikit gambaran yang kami ambil dari persepsi public terkait beberapa kasus yang terjadi di Negeri ini. Kenapa pakai persepsi public, bukan persepsi hukum ??. banyak hal yang meladasinya, namun yang paling utama adalah karena institusi Hukum dinegeri ini hanyalah merupakan perpanjangan tangan penguasa, sehingga setiap pendapat mereka terkait hukum seseorang perlu disangsikan dan dipertanyakan.
Banyak hal yang dapat dijadikan contoh, namun kami akan hanya mengambil beberapa saja sebagai referensi. Tentu kita mengingat bagaimana sepak terjang Antasari Azhar dalam upaya memberantas korupsi, namun ketika upayanya mulai membuahkan hasil, pihak-pihak yang terlibat berusaha mencari cara dan alasan untuk menjegal Antasari Azhar, diantara usaha mereka adalah mengaitkan Antasari Azhar dengan kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain, dimana Antasari didakwa sebagai otak pembunuhan dan dijatuhi vonis hukuman mati hanya karena kesaksian seorang Rani, itupun bukan sebagai saksi mata, alhasil Antasari ditahan dan tentunya secara otomatis sepak terjangnya terhenti dan mereka-mereka yang terlibat dapat berleha-leha bebas dari jeratan hukum. Secara persepsi public, Antasari hanyalah kambing hitam, sebab kasus korupsi yang diusust oleh Antasari, istilah anak kendari cek per cek memiliki keterkaitan dengan orang-orang Istana negeri ini.
Kasus berikutnya adalah ketika Susno Duaji bertekad hendak membongkar rekening gendut pejabat teras Polri dan orang-orang “Besar” dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, serentak pejabat Polri dan orang-orang “besar” meradang sehingga muncullah ide untuk mengentikan langkah Susno Duaji dengan cara mengkait-kaitkan Susno Duaji dengan berbagai kasus, walhasil beliaupun ditahan sehingga secara otomatis kicauannya terhenti, dan pastinya para pembesar yang berada dibelakang penjegalan Susno Duaji dapat bernafas lega.
Dalam beberapa hari ini kejadian serupa kembali terjadi, ketika Muhammad Nazaruddin; mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang dalam eksepsinya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum pengadilan Tipikor, beliau “menyanyikan” satu bait lagu Cikeas, maka mulai ada pihak-pihak yang mulai meradang, dan hasilnya muncul lagi upaya pengkambing hitaman yang sepertinya sudah menjadi lagu wajib penguasa negeri ini, dan hasilnya adalah “Penangkapan” Nunun Zurbaetie serta pencekalan yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan sebagai tersangka salah satu wakil rakyat dari Sulawesi Tenggara Fraksi PAN; Wa Ode Nurhayati. Walhasil pemberitaan terhadap kasus yang melibatkan Muhammad Nazarudin dan “orang-orang partainya” menjadi kurang diliput media; Pengalihan isu, yang sudah basi sebab rakyat kecilpun sudah tahu watak para pejabat negeri ini he he he……………
terkait dengan persepsi public, beberapa bulan yang lalu, disaat negeri ini melakukan salah satu hajatan demokrasi; Reshuffle Kabinet, orang-orang yang dalam persepsi public sudah cacat, bahkan jelas-jelas memiliki raport merah bukannya diganti tetapi justru dipertahankan bahkan sebagiannya menduduki posisi strategis, sementara yang dalam persepsi public tidak mengalami masalah, justru berhentikan dan diganti.
Kamuflkase/ pengkaburan adalah tradisi baru pejabat negeri ini; banyak sudah bukti yang menunjukkan hal tersebut, namun karena perlunya literatur yang cukup, sementara disatu sisi waktu yang terbatas maka contoh-contoh kamuflase yang mereka lakukan hanya saya kaitkan dengan satu kasus besar yang melibatkan pembesar negeri ini, RI 02 dan Partai Demokrat, yakni kasus Bill Out Bank Century; dan penyusunannya hanya berdasarkan daya ingat kami yang kami peroleh dari berbagai pemberitaan selama ini. berikut adalah beberapa pengalihan Isyu terkait Bank Century: Penangkapan Tersangka Teroris area tambak di Sumatra, Penggerebekan teroris yang “merencanakan” pemboman kilang minyak di Jakarta, Penggerebekan Pabrik Ekstacy terbesar di Asia Tenggara di daerah bogor dan lain- lain, sehingga bagi orang yang dapat berfikir waras dapat dengan mudah menangkap bentuk-bentuk kamuflase tersebut.
Sebagai penutup tulisan kami kali ini, saya akan paparkan langkah-langkah yang akan saya lakukan seandainya saya adalah seorang Presiden, saya katakan sekali lagi seandainya saya seorang presiden, sebab menjadi presiden adalah hal yang tidak mungkin bagi saya, dengan pertimbangan bahwa saya hanyalah wong ndeso yang memang berdomisili didesa juga sangat jauh dan malas dengan segala sesuatu yang berbau politik. Berikut adalah langkah- langkahnya:
1. Kepres I : Memotong gaji Pejabat dari Pusat hingga daerah termasuk Presiden dan aparatnya, sehingga setara dengan UMR yang berlaku dimasing-masing wilayah/ Daerah; Menghapus seluruh tunjangan pejabat serta mengganti kendaraan dinas pejabat dari Roda 4 atau lebih menjadi roda 2 yang berharga cukup belasan juta rupiah.
2. Kepres II : Kasus Lumpur Panas Sidoarjo (Lapindo); Memerintahkan Pemilik PT. Lapindo Brantas untuk segera Melunasi Ganti Rugi bagi warga Korban langsung maupun Korban imbas dari semburan Lumpur Panas Lapindo paling lama satu bulan sejak ditandatanganinya Kepres. Bila pihak Lapindo Brantas tidak juga melaksanakan kewajibannya sampai batas waktu yang telah ditentukan maka Pemerintah pusat, maka pemerintah menyita seluruh asset PT. Lapindo Brantas berikut induk perusahaannya serta mengeksekusi mati seluruh pejabat dalam Struktur Organisasi PT. Lapindo Brantas termasuk dalam Struktur Organisasi Induk Perusahaan PT. Lapindo Brantas.
3. Kepres III : Kasus Suap terdiri dari 2 kategori:
a. Suap yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik: Pemerintah memberikan waktu 30 x 24 Jam kepada pelaku dan penerima suap untuk melaporkan dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib. bila dalam jangka waktu tersebut pelaku tidak melapor atau menyerahkan diri, maka pemerintah akan menyita seluruh harta yang dimilikinya, pelaku suap dieksekusi mati serta keluarganya akan di Black List.
b. Suap untuk menjadi aparat Negara; Pemerintah memberikan waktu paling 30 x 24 Jam untuk melaporkan diri; dengan konsekuensi akan diberhentikan statusnya dari aparat Negara, namun di izinkan untuk mengikuti seleksi penerimaan berikutnya. Bagi yang tidak melaporkan diri dan dikemudian hari diperoleh bukti bahwa yang bersangkutan melakukan suap, maka yang bersangkutan akan dipecat, dipidana serta tidak boleh mengikuti seleksi penerimaan lagi. Dan bagi yang menjadi jalan bagi pelaku suap berkewajiban mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya kepada pelaku suap, bila tidak maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi penyitaan seluruh harta serta dilakukan eksekusi mati.
4. Kepres IV :
a. Masalah Hukum dan HAM Berat; apabila didalamnya terjadi penghilangan nyawa seseorang, maka sanksi kepada pelaku adalah hukuman mati dengan cukup mendengarkan kesaksian 2 orang yang disumpah, tanpa mempertimbangkan saksi yang meringankan dengan konsekuensi bagi saksi, bila ternyata dikemudian hari terbukti bahwa yang bersangkutan bersaksi palsu, maka yang bersangkutan akan dikenakan Sanksi yang sama dengan akibat yang ditimbulkan oleh kesaksiannya serta berkewajiban mengganti kerugian materil dan imateril yang ditimbulkan akibat dari kesaksian palsunya.
b. Masalah Hukum Sedang dan Ringan: Merubah sedikit dalam KUHP, dari Sanksi Seberat-beratnya, menjadi Seringan-ringannya; Dari Sanksi Sebanyak-banyaknya, menjadi sekurang-kurangnya; Dari Saksi Setinggi-tingginya menjadi Serendah-rendahnya; dan vonis ditetapkan dengan hanya mengambil dari 2 Saksi.
5. Kepres V : Bidang Kesejahteraan Masyarakat
a. Kesehatan: Mengubah Status Rumah Sakit Pemerintah dari BUMN yang berorientasi Profit menjadi Lembaga Sosial Masyarakat Milik Pemerintah, Pembebasan biaya kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pembangunan Sarana dan Prasarana kesehatan diseluruh pelosok Negeri termasuk pendistribusian tenaga Medis dan Paramedis secara merata diseluruh penjuru tanah air.
b. Pendidikan: Menghentikan sementara Tunjangan Profesi Guru, kemudian melakukan pembenahan total terhadap sarana dan prasarana sekolah diseluruh wilayah Indonesia serta mengangkat guru honorer yang telah memiliki masa pengabdian yang lama serta yang berada dipelosok negeri. Mencabut seremonial Standarisasi Sekolah baik SSN, maupu SSI. Sekolah yang dapat mencapai SSN bila Siswa (i) nya setidaknya 40% mampu menembus 30 besar dalam peringkat Nasional dan SSI bila setidaknya 10% Siswanya mampu berkompetensi dengan baik dilevel Internasional.
c. Membangun sarana dan prasarana penunjang aktifitas public seperti jalan, pelabuhan dan jembatan.
d. Pertanian dan Perkebunan : Menghentikan Impor komoditas yang dapat disuplai oleh petani lokal, serta memberikan kepada petani harga yang realistis. dan bagi siapapun yang mengimpor produk yang dapat dihasilkan oleh produsen lokal, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda 2 kali lipat dari total harga barang yang di import.
e. ESDM, menasionalisasi seluruh perusahaan asing yang bergerak dibidang pertambangan yang kontrak totalnya telah melewati 25 tahun dan kepada perusahaan asing yang kontrak totalnya belum mencapai 25 tahun wajib membayar dividen 50 % dari keuntungan bersih yang diperolehnya. menyisihkan anggaran dari APBN untuk membangun sarana dan prasarana Industri termasuk tambang dan penyulingan Minyak bumi.
6. Bidang Pertahanan dan Keamanan: Menganggarkan dalam APBN untuk penguatan armada perang baik dengan cara membeli peralatan dari luar negeri ataupun memperkuat Industri yang dapat mendukung Pertahanan seperti PT. PINDAD, PT. DI dan PT. PAL.
Dari semua rencana tersebut, pasti akan timbul pertanyaan dari mana sumber dananya ?. Jawabnya adalah:
1. Dari penghematan yang dilakukan terhadap Anggaran Belanja Pejabat, tentunya dapat menghemat anggaran yang tidak sedikit.
2. Berdasarkan kajian yang dirilis beberapa tahun yang lalu saya mendapat informasi bahwa ternyata 1/5 (20 %) dari APBN dan APBD dihabiskan untuk kegiatan seremonial, maka dari sisi ini dapat dilakukan penghematan yang luar biasa, bukan dengan cara menghentikan seremonial secara total, namun dengan cara menseleksi seremonial mana yang pantas dilakukan dan mana yang tidak, itupun kalau dilakukan cukup dengan cara yang sangat sederhana.
3. Dengan memaksa Perusahaan Asing yang bergerak disektor pertambangan, untuk hengkang dari Indonesia, maka secara otomatis Perusahaan tambang yang ditinggalkan akan menjadi milik Indonesia dan tenaga kerjanya 100 % dapat berasal dari penduduk bangsa sendiri. Dan dengan cara tersebut seluruh keuntungan tambang tersebut menjadi milik pemerintah yang tentunya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Sebenarnya, yang dibutuhkan oleh rakyat bukanlah kekayaan dalam artian banyaknya harta yang dimiliki, tetapi keadilan dalam semua sektor kehidupan, sehingga tidak ada lagi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin dalam kehidupan. Ingatlah bahwa watak dasar rakyat Indonesia adalah meniru dan mencontoh yang diatas, sehingga apabila pejabat, tokoh Masyarakat dan pengusaha menampilkan pola hidup sederhana dalam kehidupannya, niscaya rakyat tidak akan terlalu banyak menuntut, yang penting mereka bisa hidup tenang dengan tidak perlu khawatir mati kelaparan, kehujanan, tidak berpakaian, serta memperoleh pendidikan dan kesehatan yang layak.
Apakah layak seorang Gubernur atau Bupati memiliki kendaraan dinas yang harganya melebihi kendaraan dinas milik Presiden ??, hanya mereka yang tidak tahu malu dan tidak punya nuranilah yang bisa melakukannya.
Demikianlah paparan singkat kami, dan sebagai statement terakhir saya tegaskan sekali lagi ide ini hanyalah ide pribadi yang mungkin tidak akan memperoleh pembahasan serius, sebab tidak ada satupun (sejauh pengetahuan saya), yang mau menjadi Pejabat bila gajinya hanya setara UMR. he he…. dan sepertinya tulisan ini akan terkubur diranah internet seiring perjalanan waktu dan pergantian trend didunia maya……………………..
Wassalamu ‘ Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sarimulyo, 11 Januari 2012
Wayer Haris Sauntiri
Rakyat Indonesia Biasa







